Alat Pelindung Diri

Bahasa Indonesia dari Personal Protective Equipment ini merupakan terjemahan dari undang-undang keselamatan kerja no 1 tahun 1970.Dasar HukumBAB 9 Pasal 13Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.BAB 11 Pasal 14Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang … Lanjutkan membaca Alat Pelindung Diri