Alat Pelindung Diri

Bahasa Indonesia dari Personal Protective Equipment ini merupakan terjemahan dari undang-undang keselamatan kerja no 1 tahun 1970.

Dasar Hukum
BAB 9 Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB 11 Pasal 14
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petun­juk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselama­tan kerja.

Tinggalkan komentar